Pengertian Pertolongan Pertama adalah : Pemberian Pertolongan segera kepada korban sakit atau cedera / kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.
Adapun
pengertian Medis Dasar adalah Tindakan perawatan berdasarkan ilmu
kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awan yang terlatih secara
khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh
Pelaku Pertolongan Pertama.
Siapakah Pelaku Pertolongan Pertama : Pelaku Pertolongan Pertama
adalah penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian yang memiliki
kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar (seperti paramedik,
para pelaku Pertolongan Pertama Palang Merah Indonesia dan lain-lain).
Tujuan Pertolongan Pertama:
- Menyelamatkan jiwa korban
- Mencegah cacat
- Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
Menjadi seorang Pelaku Pertolongan Pertama bukanlah hal yang mudah, selain harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam memberikan Pertolongan Pertama terhadap korban, si pelaku juga harus mengetahui dasar hukum yang menjadi landasan dalam melakukan tindakan pertolongan.
Di Indonesia dasar hukum mengenai Pertolongan Pertama
dan Pelakunya belum tersusun dengan baik seperti halnya di
negara-negara maju. Namun, dalam perundang-undangan yang ada di
Indonesia ada beberapa pasal yang mencakup aspek tersebut sehingga dapat
dijadikan sebagai landasan atau dasar hukum dalam melakukan Pertolongan Pertama.
Adapun Pasal-pasal tersebut adalah:
1. Dalam Pasal 531 KUH Pidana dinyatakan:
"Barang
siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai
memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu
dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan mengkhawatirkan,
bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan
selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- Jika
orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187,
304s, 478, 525, 566."
Pasal 531 KUHP ini berlaku bila pelaku Pertolongan Pertama dapat melakukan pertolongan tanpa membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.
2. Pasal 322 KUH Pidana :
a. "Barang
siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang wajib disimpannya
oleh karena jabatannya atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang
dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau
denda sebanyak-banyaknya Sembilan ribu rupiah."
b. "Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu."
Pasal 322 KUHP ini mengatur tentang kerahasiaan medis korban yang ditolong.
Dengan
adanya kedua landasan hukum di atas, baik yang mengatur tentang
kewajiban melakukan pertolongan dan juga hak korban yang ditolong maka
setiap pelaku hendaknya selalu bertindak sesuai dengan prosedur
penatalaksanaan Pertolongan Pertama agar si pelaku tidak terjerat hukum (padahal dia bermaksud mulia) dan si korban dapat diselamatkan.
0 komentar:
Posting Komentar