Ads 468x60px

Selamat Datang di Blog Keperawatan, Materi PMR, dan Kesehatan
Tampilkan postingan dengan label Pertolongan Pertama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pertolongan Pertama. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Februari 2012

Soal PP (pertolongan pertama) Wira

download soal latihan Pertolongan pertama 100 biji + bonus soal 10 biji!


Download Soal Pertolongan Pertama




Download Kunci Jawaban Pertolongan Pertama



Baca Lagi >>

Rabu, 01 Februari 2012

Resusitasi Jantung Paru 1 Penolong

ilustrasi RJP dengan 1 penolong

Pada halaman sebelumnya kita telah membahas secara umum kapan dan bagaimana Resusitasi Jantung Paru (RJP) dilakukan, juga mengenai teknik kompresi baik pada dewasa maupun pada anak atau bayi.

Nah pada halaman ini, akan lebih dijelaskan lagi bagaimana cara melakukan RJP tersebut dengan satu orang penolong. Hal ini sangat penting mengingat adanya perbedaan melakukan RJP dengan satu orang penolong atau dua orang penolong.

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
  1. Periksa Respon, jika tidak ada respon
  2. Aktifkan sistem (SPGDT), minta bantuan (bila belum dilakukan)
  3. Buka jalan nafas (caranya klik disini dan disini) dan lakukan pemeriksaan nafas
  4. Lakukan bantuan nafas awal 2 kali dan jika perlu singkirkan benda asing (yang mungkin ada atau menyumbat) dari mulut korban
  5. Jika korban bernafas dan nadi karotis teraba letakkan korban pada posisi pemulihan
  6. Periksa nadi karotis jika tidak ada denyutan maka lakukan RJP
  7. Posisikan penolong dan tentukan titik pijatan
  8. Lakukan pijatan jantung sebanyak 30 kali dengan kecepatan pijatan 80 - 100 kali per menit
  9. Berikan nafas buatan 2 kali secara kuat lembut, dilakukan setelah 30 kali pijatan jantung dengan waktu per satu tiupan sekitar 1,5 - 2 detik
  10. Lakukan terus sampai mencapai 4 siklus dari 30 pijatan dan 2 bantuan pernafasan
  11. Kemudian periksa nadi karotis korban
  12. Jika nadi berdenyut dan nafas ada teruskan monitor ABC sampai bantuan datang
  13. Jika nadi berdenyut tetapi nafas belum ada maka teruskan bantuan pernafasan 10 -12 kali per menit, jika kemudian nadi masih tidak berdenyut lakukan lagi RJP. Periksa kembali nadi karotis dan nafas setiap 2 atau 3 menit kemudian.
Baca Lagi >>

Kewajiban Pelaku PP

Kecelakaan atau pun kejadiaan yang tidak diinginkan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, entah itu di rumah, sekolah, jalan raya, tempat kerja, bisa pagi, siang, sore ataupun malam. Hal ini juga dapat menimpa siapa saja, apakah seorang anak bayi, kakek atau nenek, laki-laki dewasa atau wanita yang dapat berupa suatu insiden kecil atau juga suatu bencana besar yang menimpa korban dalam jumlah banyak.

Nah jika seandainya terjadi hal tersebut, sebagai pelaku Pertolongan Pertama ada beberapa hal yang wajib anda lakukan agar korban yang anda tolong upaya pertolongan yang maksimal, yaitu:

1. Menjaga Keselamatan Diri, Anggota Tim, Korban dan Orang Sekitarnya.
Kita tidak akan mampu memberikan pertolongan bila sebagai penolong kita sudah mengalami cedera sebelum mencapai korban atau pada saat sedang menolong korban, sehingga keselamatan diri dan tim harus menjadi prioritas. Masalah keselamatan mencakup bahaya dari orang-orang sekitar, hewan, bangunan yang tidak stabil, api, ledakan dan lainnya. Berhati-hatilah selalu supaya selamat. Orang-orang yang berada disekitar suatu kejadian sering hanya menginginkan agar korban segera dibawa ke fasilitas kesehatan secepat mungkin tanpa mempertimbangkan keadaan, bahkan bisa saja mereka tidak memberikan kesempatan kepada anda untuk memberikan pertolongan di tempat kejadian tersebut.

2. Dapat Menjangkau Korban
Kewajiban kedua anda sebagai penolong adalah anda harus mampu untuk menjangkau korban, baik dalam kendaraan, ditengah kerumunan masa, atau ketika terperangkap di dalam bangunan. Dalam kasus kecelakaan atau musibah ada kemungkinan anda sebagai penolong harus memindahkan korban yang satu guna dapat menjangkau korban lain yang lebih parah. Namun satu hal yang selalu harus anda ingat, keselamatan (para) penolong selalu nomor satu, jangan berupaya melampaui batas kemampuan.

3. Dapat Mengenali dan Mengatasi Masalah yang Mengancam Nyawa
Ingatlah bahwa sebagai penolong, keberadaan anda untuk menyelamatkan nyawa, maka selayaknyalah anda mampu mengenali dan mengatasi keadaan yang mengancam nyawa.

4. Meminta Bantuan / Rujukan
Sebagai pelaku Pertolongan Pertama, anda harus bertanggung jawab sampai bantuan rujukan mengambil alih penanganan korban.

5. Memberikan Pertolongan dengan Cepat dan Tepat Berdasarkan Keadaan Korban
Lakukan penilaian dini terhadap korban dan cari masalah yang sedang dialami korban, dan segera berikan Pertolongan Pertama. Masalah yang dialami korban dapat anda peroleh dari informasi di tempat kejadian, saksi, korban itu sendiri atau dengan memeriksa keadaan serta penilaian korban. Dengan informasi ini anda dapat memberikan pertolongan sesuai dengan kemampuan dan wewenang anda. Pertolongan Pertama dapat sederhana saja seperti menenangkan korban, atau juga kompleks dan rumit seperti memberikan Bantuan Hidup Dasar.

6. Membantu Pelaku Pertolongan Pertama Lainnya.
Jika anda merupakan orang kedua atau tim kedua yang tiba dilokasi kecelakaan atau bencana, maka menjadi kewajiban anda untuk membantu orang atau tim yang sudah ada sesuai dengan keadaan.

7. Ikut Menjaga Kerahasiaan Medis.

8. Melakukan Komunikasi dengan Petugas Lain yang Terlibat.

9. Mempersiapkan Korban untuk Ditransportasi.
Pengangkatan atau pemindahan korban hanya dilakukan bila perlu. Jangan sampai tindakan ini mengakibatkan cedera yang baru.

Kesembilan Kewajiban di atas dapat berjalan dengan baik, jika anda sebagai pelaku Pertolongan Pertama juga telah memiliki kualifikasi sebagai seorang pelaku Pertolongan Pertama. Adapun kualifikasi yang harus dimiliki tersebut adalah:

a. Jujur dan Bertanggungjawab.
b. Berlaku Profesional.
c. Kematangan Emosi.
d. Kemampuan Bersosialisasi.
e. Kemampuan Nyata Terukur sesuai Sertifikasi.
f. Kondisi Fisik Baik.
g. Mempunyai Rasa Bangga untuk Meyakinkan Korban.
Baca Lagi >>

Pengetahuan Dasar PP


Pengertian Pertolongan Pertama adalah : Pemberian Pertolongan segera kepada korban sakit atau cedera / kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.

Adapun pengertian Medis Dasar adalah Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awan yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama.

Siapakah Pelaku Pertolongan Pertama : Pelaku Pertolongan Pertama adalah penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar (seperti paramedik, para pelaku Pertolongan Pertama Palang Merah Indonesia dan lain-lain).
 
  1. Menyelamatkan jiwa korban
  2. Mencegah cacat
  3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan 
Dasar Hukum

Menjadi seorang Pelaku Pertolongan Pertama bukanlah hal yang mudah, selain harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam memberikan Pertolongan Pertama terhadap korban, si pelaku juga harus mengetahui dasar hukum yang menjadi landasan dalam melakukan tindakan pertolongan.


Di Indonesia dasar hukum mengenai Pertolongan Pertama dan Pelakunya belum tersusun dengan baik seperti halnya di negara-negara maju. Namun, dalam perundang-undangan yang ada di Indonesia ada beberapa pasal yang mencakup aspek tersebut sehingga dapat dijadikan sebagai landasan atau dasar hukum dalam melakukan Pertolongan Pertama.
Adapun Pasal-pasal tersebut adalah:

1. Dalam Pasal 531 KUH Pidana dinyatakan:
"Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566."

Pasal 531 KUHP ini berlaku bila pelaku Pertolongan Pertama dapat melakukan pertolongan tanpa membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.

2. Pasal 322 KUH Pidana :
a. "Barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang wajib disimpannya oleh karena jabatannya atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Sembilan ribu rupiah."

b. "Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu."

Pasal 322 KUHP ini mengatur tentang kerahasiaan medis korban yang ditolong.

Dengan adanya kedua landasan hukum di atas, baik yang mengatur tentang kewajiban melakukan pertolongan dan juga hak korban yang ditolong maka setiap pelaku hendaknya selalu bertindak sesuai dengan prosedur penatalaksanaan Pertolongan Pertama agar si pelaku tidak terjerat hukum (padahal dia bermaksud mulia) dan si korban dapat diselamatkan.
Baca Lagi >>