Ads 468x60px

Selamat Datang di Blog Keperawatan, Materi PMR, dan Kesehatan

Sabtu, 04 Februari 2012

Hukum Dasar Keperawatan

Share this history on :

HUKUM KEPERAWATAN


  1. Fungsi Hukum dalam Praktik Keperawatan
    Hukum mempunyai beberapa fungsi bagi keperawatan :
    1. Hukum memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
    2. Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi yang lain.
    3. Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
    4. Membantu dalam mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum (Kozier, Erb, 1990)

  2. Undang-Undang Praktik Keperawatan
    1. Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
      1. BAB I ketentuan Umum, pasal 1 ayat 3
        Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
      2. Pasal 1 ayat 4
        Sarana kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
    2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1239/MENKES/SK/XI/2001tentang Registrasi dan Praktik Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)
      1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 :
        Dalam ketentuan menteri ini yang dimaksud dengan :
        • Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        • Surat ijin perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh Indonesia.
        • Surat ijin kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
      2. BAB III perizinan,
        Pasal 8, ayat 1, 2, & 3 :
        • Perawat dapat melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan atau kelompok.
        • perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK
        • Perawat yang melakukan praktik perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP

        Pasal 9, ayat 1
        • SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

        Pasal 10
        • SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.

        Pasal 12
        • SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
        • SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengaan kompetensi yang lebih tinggi.
        • Surat ijin praktik Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk menjalankan praktik perawat.

        Pasal 13
        • Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktik keperawatan.

        Pasal 15
        • Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk :
          1. Melaksanakan asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
          2. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir (i) meliputi: intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
          3. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksudhuruf (i) dan (ii) harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.
          4. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakuakn berdasarkan permintan tertulis dari dokter.

        Pengecualian pasal 15 adalah pasal 20 :
        • Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
        • Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditujukan untuk penyelamatan jiwa.

        Pasal 21
        • Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantum SIPP di ruang praktiknya.
        • Perawat yang menjalankan praktik perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktik.

        Pasal 31
        • Perawat yang telah mendapatkan SIK atau SIPP dilarang :
          1. Menjalankan praktik selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
          2. Melakukan perbuatan bertentangan dengan standar profesi.
        • Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir a.

0 komentar:

Posting Komentar