Ads 468x60px

Selamat Datang di Blog Keperawatan, Materi PMR, dan Kesehatan
Tampilkan postingan dengan label Keperawatan Dasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keperawatan Dasar. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 April 2012

Undang – Undang Dalam Praktek Keperawatan di Indonesia

Undang – Undang Dalam Praktek Keperawatan di Indonesia

Berikut beberapa undang – undang tentang praktek keperawatan :
  1. UU No. 6 tahun 1963 tentan Tenaga Kesehatan. UU ini merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960. Undang- undang ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter, apoteker, dan dokter gigi. Tenaga perawat termasuk tenaga yang bukan sarjana atau tenaga kesehatan dengan pendidikan rendah. UU ini boleh dikatan sudah usang, karena dalam UU ini juga tercantum berbagai jenis tenaga sarjan keperawatan seperti sekarang ini.
  2. UU Kesehatan No. 18 tahun 1964 mengatur tentang Wajib Kerja Paramedis. Pada pasal 2, ayat (3) dijelaskan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah, dan rendah wajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun. Dalam UU ini, lagi- lagi posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis termasuk dokter.
  3. Dalam SK Menkes No. 262/Per/Vll/1979 tahun 1979 yan membedakan paramedis menjadi dua golongan yaitu golongan medis keperawatan (termasuk bidan) dan paramdis non keperawatan. Dari aspek hukum, suatu hal yang perlu dicatat di sini bahwa tenaga bidan tidak terpisah tetapi juga termasuk katagori keperawatan.
  4. Permenkes No. 363/Menkes/Per/XX/1980 tahun 1980, pemerintah membuat suatu peryataan yang jelas perbedaan antara tenaga keperawatan dan bidan.
  5. Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 94/Menpan/1986, tangal 4 nopenber 1986 menjelaskan jabatan fungsional tenaga keperawatan dan system kredit poin. Sistem ini menguntungan perawat, karena dapat naik pangkatnya dan tidak tergantung kepada pangkat/golongan atasannya.
  6. UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 merupakan UU yang banyak memberi kesempatan bagi perkembangan keperawatan termasuk praktik keperawatan profesional, kerena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak- hak pasien, kewenagan, maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk keperawatan. Beberapa peryataan UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 yang dapat dipakai sebagai acuan pembuatan UU Praktik Keperawatan adalah:

a)      Pasal 53 ayat 1 mengatakan ; Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b)      Pasal 53 ayat 4 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai standar profesi dan hak- hak pasien ditetepkan dengan peraturan pemerintah.
c)      Pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa tenaga kesehatan bertugas menyelengarakan atau melaksakan kegiatan sesuai dengan bidang keahlian dan kewenagannya.
d)     Sedangkan pada pasal 53 ayat 3 menyatakan bahwa ; Tenaga kesehatan, untuk kepentingan pembuktian, dapat melakukan tindakan medis terhadap seseorang dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan(3
Baca Lagi >>

Kode Etik Keperawatan Nasional dan Dunia

Definisi
Etik merupakan prinsip yang menyangkut benar dan salah, baik dan buruk dalam hubungan dengan orang lain.
Etik merupakan studi tentang perilaku, karakter dan motif yang baik serta ditekankan pada penetapan apa yang baik dan berharga bagi semua orang.
Secara umum, terminologi etik dan moral adalah sama. Etik memiliki terminologi yang berbeda dengan moral bila istilah etik mengarahkan terminologinya untuk penyelidikan filosofis atau kajian tentang masalah atau dilema tertentu. Moral mendeskripsikan perilaku aktual, kebiasaan dan kepercayaan sekelompok orang atau kelompok tertentu.
Etik juga dapat digunakan untuk mendeskripsikan suatu pola atau cara hidup, sehingga etik merefleksikan sifat, prinsip dan standar seseorang yang mempengaruhi perilaku profesional. Cara hidup moral perawat telah dideskripsikan sebagai etik perawatan.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa etik merupakan istilah yang digunakan untuk merefleksikan bagaimana seharusnya manusia berperilaku, apa yang seharusnya dilakukan seseorang terhadap orang lain.
TIPE-TIPE ETIK
a. Bioetik
Bioetik merupakan studi filosofi yang mempelajari tentang kontroversi dalam etik, menyangkut masalah biologi dan pengobatan. Lebih lanjut, bioetik difokuskan pada pertanyaan etik yang muncul tentang hubungan antara ilmu kehidupan, bioteknologi, pengobatan, politik, hukum, dan theology.
Pada lingkup yang lebih sempit, bioetik merupakan evaluasi etik pada moralitas treatment atau inovasi teknologi, dan waktu pelaksanaan pengobatan pada manusia. Pada lingkup yang lebih luas, bioetik mengevaluasi pada semua tindakan moral yang mungkin membantu atau bahkan membahayakan kemampuan organisme terhadap perasaan takut dan nyeri, yang meliputi semua tindakan yang berhubungan dengan pengobatan dan biologi. Isu dalam bioetik antara lain : peningkatan mutu genetik, etika lingkungan, pemberian pelayanan kesehatan
Dapat disimpulkan bahwa bioetik lebih berfokus pada dilema yang menyangkut perawatan kesehatan modern, aplikasi teori etik dan prinsip etik terhadap masalah-masalah pelayanan kesehatan
b. Clinical ethics/Etik klinik
Etik klinik merupakan bagian dari bioetik yang lebih memperhatikan pada masalah etik selama pemberian pelayanan pada klien.
Contoh clinical ethics : adanya persetujuan atau penolakan, dan bagaimana seseorang sebaiknya merespon permintaan medis yang kurang bermanfaat (sia-sia).
c. Nursing ethics/Etik Perawatan
Bagian dari bioetik, yang merupakan studi formal tentang isu etik dan dikembangkan dalam tindakan keperawatan serta dianalisis untuk mendapatkan keputusan etik.
TEORI ETIK
a. Utilitarian
Kebenaran atau kesalahan dari tindakan tergantung dari konsekwensi atau akibat tindakan Contoh : Mempertahankan kehamilan yang beresiko tinggi dapat menyebabkan hal yang tidak menyenangkan, nyeri atau penderitaan pada semua hal yang terlibat, tetapi pada dasarnya hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan bayinya.
b. Deontologi
Pendekatan deontologi berarti juga aturan atau prinsip. Prinsip-prinsip tersebut antara lain autonomy, informed consent, alokasi sumber-sumber, dan euthanasia.
PRINSIP-PRINSIP ETIK
a. Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
b. Berbuat baik (Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
c. Keadilan (Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
d. Tidak merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
e. Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.
f. Menepati janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
g. Karahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.
h. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.
KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA
Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.
Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Kode etik keperawtan Indonesia :
a. Perawat dan Klien
1) Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
2) Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama klien.
3) Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
4) Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikehendaki sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b. Perawat dan praktek
1) Perawat memlihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar terus-menerus
2) Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3) Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
4) Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.
c. Perawat dan masyarakat
Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
d. Perawat dan teman sejawat
1) Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
2) Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan ilegal.
e. Perawat dan Profesi
1) Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
2) Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
3)Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
KODE ETIK KEPERAWATAN I
KODE ETIK KEPERAWATAN AMERICAN NURSES ASSOCIATION
  1. Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut personal atau corak masalah kesehatan.
  2. Perawat melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia
  3. Perawat melindungi klien dan publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam oleh praktek seseorang yang tidak berkompoten, tidak etis atau ilegal
  4. Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu
  5. Perawat memelihara kompetensi keperawatan
  6. Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggung jawab dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
  7. Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi
  8. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningfkatkan standar keperawatan
  9. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas
  10. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat
  11. Perawat bekerja sama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan publik
(International Council of Nurse (ICN)

1. Tanggung Jawab Utama Perawat

Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus meyakini bahwa :
a. kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah
sama.
b. pelaksanaan praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
c. dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan /atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.

2. Perawat, individu, dan anggota kelompok masyarakat.

Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyuarakat. Oleh karena itu , dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai aadat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang menjadi pasien atau kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukaan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.

3.Perawat dan pelaksanaan praktik keperawatan

Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.

4. Perawat dan lingkungan masyarakat

Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menentukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.

5. Perawat dan sejawat

Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman kerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.

6. Perawat dan profesi keperawatan

Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan . Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat sebagai anggota profesi berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.
Baca Lagi >>

Rabu, 28 Maret 2012

Tanggung Jawab Hukum Perawat Terhadap Klien

Dalam tatanan klinis pada dasarnya ada dua jenis tindakan yang dilakukan oleh perawat yaitu tindakan yang dilakukan berdasarkan pesanan dokter dan tindakan yang dilakukan secara mandiri. Kedua jenis tindakan ini mempunyai implikasi yang berbeda. Tindakan yang berdasarkan pesanan dokter tidak dapat sepenuhnya secara hukum dibebankan kepada perawat, sedangkan tindakan mandiri sepenuhnya dapat dibebankan pada perawat.
 Menjalankan pesanan dokter
Sebelum menjalankan pesanan dokter misalnya menberikan obat, maka perawat harus yakin dulu bahwa pesanan yang diberikan benar-benar jelas dan dapat dilaksanakan. Perawat harus pula mengikuti pesanan dari waktu kewaktu dalam arti perawat harus tahu kapan pesanan mulai diberikan, dihentikan atau diganti.
Becker (1983) mengemukakan empat hal yang harus ditanyakan perawat untuk melindungi mereka secara hukum:
  1. Tanyakan setiap pesanan yang ditanyakan pasien, misalnya jika seorang pasien yang telah menerima injeksi intra muskular memberitahu perawat bahwa dokter telah mengganti pesanan obat dari obat injeksi ke obat oral, maka perawat harus memeriksa kembali sebelum memberikan obat.
  2. Tanyakan setiap pesanan bila kondisi klien telah berubah, perawat dianggap bertanggung jawab untuk memberitahu dokter tentang setiap perubahan kondisi pasien, entah diminta atau tidak, Misalnya bila seorang pasien yang menerima infus intravena tiba-tiba mengalami peningkatan kecepatan denyut nadi, nyeri dada dan batuk, perawat harus segera memberitahu dokter dan menanyakan kelanjutan pengaturan kecepatan tetes infus.
  3. Tanyakan dan catat pesanan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi. Catat waktu/jam, tanggal, nama dokter, pesanan, keadaan yang harus diberitahukan dokter, baca kembali pesanan kepada dokter, dan catat bahwa dokter telah menyepakati pesanannya sewaktu diberikan.
  4. Tanyakan pesanan (standing order), terutama bila perawat tidak berpengalaman. Standing order memberikan tambahan tanggung jawab perawat dalam melatih diri membuat keputusan sewaktu melaksanakannya. Perawat diberikan tugas membuat keputusan kapan obat dibutuhkan. Bagi perawat yang merasa tidak berpengalaman harus meminta petunjuk baik dari perawat senior maupun dokter.
Melaksanakan intervensi keperawatan mandiri atau yang didelegasi
        Dalam melaksanakan intervensi keperawatan, perawat memperhatikan beberapa prekausi berikut ini (Grane, 1983)
  • Ketahui pembagian tugas mereka. Ini memudahkan perawat untuk berfungsi sesuai dengan tugas dan tahu apa yang diharapkan dan tidak diharapkan.
  • Ikuti kebijaksanaan dan prosedur yang ditetapkan di tempat kerja.
  • Selalu identifikasi pasien, terutama sebelum melaksanakan intervensi utama, misalnya prosedur invasif, atau sewaktu memberikan transfusi darah.
  • Pastikan bahwa obat yang benar diberikan dengan dosis, rute, waktu, dan pasien yang benar.
  • Lakukan setiap prosedur secara tepat. Kecelakaan akibat kelalaian biasanya berkaitan dengan ketidaksiapan peralatan, tekhnik tidak benar, dan cara melakukan prosedur tidak benar. Misalnya perawatan harus tahu bagaimana menjaga keselamatan pasien sewaktu respirator atau alat lain tidak berhasil.
  • Catat semua pengkajian dan perawatan yang diberikan dengan cepat dan akurat. Pencatatan harus menunjukkan bahwa perawat melakukan tindakan tersebut dan melakukan supervisi pasien setiap hari.
  • Catat semua kecelakaan yang mengenai pasien. Catatan segera memudahkan untuk tetap melindungi kesejahteraan pasien, menganalisa mengapa kecelakaan terjadi dan mencegah pengulangan kembali.
  • Jalin dan pertahankan hubungan saling percaya yang baik (rapport) dengan pasien. Poertahankan agar pasien tetap mengetahui tentang diagnosa dan rencana tindakan, berikan umpan balik pada setiap perkembangan mereka, dan tunjukkan rasa kepedulian anda yang mana hal ini dapat mencegah rasa tidak berdaya dan putus asa pasien.
  • Pertahankan kompetisi praktek keperawatan. Bagi mahasiswa keperawatan, ini menuntut perlunya untuk belajar dan praktek sebelum merawat pasien. Untuk perwat yang telah lulus, ini menuntut tetap belajar, termasuk mempertahankan pengetahuan dan keterapilan klinis perkembangan jaman.
  • Mengetahui kelemahan dan kekuatan perawat, misal perawat yang tahu tentang kelemahannya dalam menghitung dosis obat harus selalu tanya pada orang lain tentang hasil penghitungannya sebelum memberikan obat.
  • Sewaktu mendelegasikan tanggung jawab keperawatan, pastikan bahwa orang yang diberikan delegasi tugas mengetahui apa yang harus dikerjakan dan orang tersebut memilki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Perawat yang memberikan delegasi dapat dituntu menanggung kelalaian akibat bahaya yang disebabkan oleh orang yang diberi delegasi.
  • Selalu waspada saat melakukan intervensi keperawatan dan perhatikan secara penuh setiap tugas yang dilaksanakan.
Baca Lagi >>

Konsep Diri

Konsep diri adalah penilaian terhadap diri sendiri menurut aspek fisik, psikologis, social, maupun spiritual, jika penilaiannya bagus maka akan memiliki rasa percaya diri yang baik tapi jika penilaiannya terhadap diri negatif maka akan menjadi orang yang rendah diri atau minder, perasaan rendah diri ini bisa terjadi karena menganggap orang lain lebih dari anda dalam segala hal atau malah sebaliknya anda menjadi sombong karena merasa lebih tinggi dari orang lain dan memandang orang lain lebih rendah dari anda.
Konsep diri ini akan menjadi dasar bagi anda maupun saya dalam berinteraksi dengan orang lain, jika anda memiliki konsep diri yang baik maka anda akan mampu menampilkan sesuatu yang sesuai dengan kaidah yang berlaku di masyarakat.
Untuk membangun konsep diri yang baik maka anda harus mampu menerima semua kelebihan dan kekurangan diri dengan proporsional, jika anda mampu menerima semua yang ada pada diri nda maka anda tidak ingin meminta seperti orang lain contoh : anda ingin memiliki badan sekekar Ade Rai, memiliki ketampanan Leonardo Di Caprio, Mewarisi kekayaan Donal Triumph dan menjadi orang yang paling ini dan paling itu. Anda tidak akan menemukan orang seperti itu, karena setiap manusia selalu membawa kelebihan dan kekurangan, semua itu di ciptakan dengan pertimbangan yang tidak mampu dipahami oleh manusia.
Menurut penelitian Dr Stanley penulis the Millionaire Next Door bahwa kebanyakan orang milyuner justru memiliki tampang yang biasa – biasa saja, mengapa hal itu terjadi karena pemerataan kesempatan dan sesuai dengan probabilitas atau peluang, setiap manusia terlahir dari sperma juara yang akhirnya menjadi manusia utuh, sehingga harus ada factor keunikan yang membuat manusia itu berbeda antara satu dengan yang lain, jika semua manusia itu sama betapa membosankannya hidup ini, jika setiap hari anda bertemu dengan orang yang wajahnya sama semua, apa yang akan terjadi, anda seperti hidup dalam sebuah dunia yang aneh, karena perbedaanlah akhirnya muncul fotomodel, muncul peragawan, muncul covergirl yang memiliki kelebihan secara fisik, ketika yang bertampang tidak menarik menekuni dunia bisnis dan menjadi berhasil justru mereka yang mampu membayar orang dengan fisik cantik. Mengapa bisa seperti itu? Semua itu demi keadilan, apapun yang anda miliki sebenarnya adalah pemberian terbaik dari tuhan, bagaimana dengan orang tetraplegi yang tidak bisa bergerak Sama sekali yang tergantung ke orang lain seratus persen. Mereka masih bersyukur karena masih hidup, jika anda bisa menerima semua kekurangan maupun kelebihan dengan proporsional maka anda tidak akan pernah merasa menjadi orang yang paling hebat karena menyadari bahwa anda memiliki kekurangan, sedangkan dengan mengetahui bahwa anda memiliki kelebihan maka anda tidak akan rendah diri.
Membentuk konsep diri yang positif bisa diawali dengan melihat yang lebih rendah dari anda kemudian mulai mensyukuri semua pemberian tuhan kepada anda, pernah saya berharap akan memiliki otak genius seperti Albert Einstein tapi ketika kemudian melihat bahwa nilai saya hanya rata – rata saya tidak mau menyerah, meskipun saya tidak memiliki otak yang cemerlang tapi saya yakin dengan memiliki mental juara maka saya akan mampu mencapai semua impian saya . kekuatan mental inilah yang menurut saya menjadi salah satu factor penentu kesuksesan, meski ketika saya menulis buku ini kekayaan saya baru ditaksir sekitar 300 – 400 juta tetapi saya merasa bahwa apa yang saya miliki belum seberapa. Mengapa saya mengatakan belum seberapa karena agar esok saya akan semakin meningkatkan jumlah kekayaan tersebut, meski kekayaan bukan satu – satunya tujuan ada tujuan lain yang lebih mulia tapi dengan memiliki kekayaan saya berharap bisa membantu orang disekitar saya dengan rumahsakit biaya murah atau tempat kuliah dengan biaya murah.
Dulu ketika masih berusia sekitar 17 tahun saya sering mimpi akan menjadi orang kaya seperti tetangga – tetangga saya, meskipun menurut saya impian saya baru 75 % tetapi menurut orang lain, saya sudah berada dalam tahap berubah dari nothing to be something. Bahkan jika ada orang lain yang naik mobil saya akan mengatakan bahwa saya lebih kaya dari mereka meskipun pada kenyataannya belum tentu. Karena saya menyakini kekayaan adalah kualitas bukan kuantitas. Logikanya : anda memiliki asset 1 milyar tapi anda memiliki beban operasional perbulan 250 juta, memiliki hutang 500 juta maka anda masih punya sisa 250 juta, bagaimana dengan bunga bank yang harus anda tanggung kalo terjadi inflasi?
Jika anda hanya melihat kuantitas maka anda tidak bisa menganalisa secara fundamental, menurut Robert Tiyosaki anda belum menjadi Investor Fundamental, investor yang menjual saham bukan membeli saham, pebisnis yang menciptakan bisnis bukan membeli bisnis, meski basik ekonomi saya lemah tapi saya yakin bahwa dengan belajar terus menerus maka analisa bisnis saya akan meningkat dengan sendirinya.
Beberapa teman saya yang sudah lebih dulu sukses dari bisnis saya jadikan lawan semu, untuk memacu diri bahwa kita juga bisa, ketika melihat rumah mereka yang megah saya berharap kelak saya akan memiliki rumah dengan fasilitas lux mampu mengendarai kendaraan termutakhir, usia baru 30 tahun tetapi saya berharap usia 45 tahun saya sudah bisa pensiun dari pekerjaan saya dan bebas secara finansial.
Jika anda ingin tahu banyak cara keluar dari kesulitan finansial bacalah buku Rich Dad Poor Dad, Rich Dad Guide to Investing, Cashflow Quadrant, Millionaire Next Door, Thingk Rich and Growth Rich, Financial Revolution semua cara dijabarkan dalam buku – buku tersebut. Tugas saya adalah meyakinkan anda bahwa anda bisa mencapai apapun yang anda inginkan asalkan anda YAKIN.
Keajaiban itu tidak akan datang dengan tiba – tiba tetapi datang dengan segenap upaya anda, upaya secara fisik, secara mental, secara social dan secara spiritual. Jika anda meminta kepada Tuhan maka akan dikabulkan.
http://imron46.wordpress.com/2008/09/24/konsep-diri/
Baca Lagi >>

Sabtu, 04 Februari 2012

Hukum Dasar Keperawatan

HUKUM KEPERAWATAN


  1. Fungsi Hukum dalam Praktik Keperawatan
    Hukum mempunyai beberapa fungsi bagi keperawatan :
    1. Hukum memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
    2. Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi yang lain.
    3. Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
    4. Membantu dalam mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum (Kozier, Erb, 1990)

  2. Undang-Undang Praktik Keperawatan
    1. Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
      1. BAB I ketentuan Umum, pasal 1 ayat 3
        Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
      2. Pasal 1 ayat 4
        Sarana kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
    2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1239/MENKES/SK/XI/2001tentang Registrasi dan Praktik Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)
      1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 :
        Dalam ketentuan menteri ini yang dimaksud dengan :
        • Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        • Surat ijin perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh Indonesia.
        • Surat ijin kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
      2. BAB III perizinan,
        Pasal 8, ayat 1, 2, & 3 :
        • Perawat dapat melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan atau kelompok.
        • perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK
        • Perawat yang melakukan praktik perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP

        Pasal 9, ayat 1
        • SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

        Pasal 10
        • SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.

        Pasal 12
        • SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
        • SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengaan kompetensi yang lebih tinggi.
        • Surat ijin praktik Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk menjalankan praktik perawat.

        Pasal 13
        • Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktik keperawatan.

        Pasal 15
        • Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk :
          1. Melaksanakan asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
          2. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir (i) meliputi: intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
          3. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksudhuruf (i) dan (ii) harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.
          4. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakuakn berdasarkan permintan tertulis dari dokter.

        Pengecualian pasal 15 adalah pasal 20 :
        • Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
        • Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditujukan untuk penyelamatan jiwa.

        Pasal 21
        • Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantum SIPP di ruang praktiknya.
        • Perawat yang menjalankan praktik perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktik.

        Pasal 31
        • Perawat yang telah mendapatkan SIK atau SIPP dilarang :
          1. Menjalankan praktik selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
          2. Melakukan perbuatan bertentangan dengan standar profesi.
        • Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir a.
Baca Lagi >>

ETIKA KEPERAWATAN

  1. Pengertian Etika dan Etiket

    Etik atau ethics berasal dari kata yunani, yaitu etos yang artinya adat, kebiasaaan, perilaku, atau karakter. Sedangkan menurut kamus webster, etik adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral. Dari pengertian di atas, etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu :
    • baik dan buruk
    • kewajiban dan tanggung jawab (Ismani,2001).

    Etik mempunyai arti dalam penggunaan umum. Pertama, etik mengacu pada metode penyelidikan yang membantu orang memahami moralitas perilaku manuia; yaitu, etik adalah studi moralitas. Ketika digunakan dalam acara ini, etik adalah suatu aktifitas; etik adalah cara memandang atau menyelidiki isu tertentu mengenai perilaku manusia. Kedua, etik mengacu pada praktek, keyakinan, dan standar perilaku kelompok tertentu (misalnya : etik dokter, etik perawat).

    Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan hak manusia (yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi.

    Moral, istilah ini berasal dari bahasa latin yang berarti adat dan kebiasaan. Pengertian moral adalah perilaku yang diharapkan oleh masyarakat yang merupakan “standar perilaku” dan nilai-nilai” yang harus diperhatikan bila seseorang menjadi anggota masyarakat di mana ia tinggal.

    Etiket atau adat merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang, serta menjadi suatu kebiasaan didalam masyarakat, baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang nyata.

  2. Kode Etik Keperawatan

    Kode etik adalah suatu pernyataan formal mengenai suatu standar kesempurnaan dan nilai kelompok. Kode etik adalah prinsip etik yang digunakan oleh semua anggota kelompok, mencerminkan penilaian moral mereka sepanjang waktu, dan berfungsi sebagai standar untuk tindakan profesional mereka.
    Kode etik disusun dan disahkan oleh organisasi atau wadah yang membina profesi tertentu baik secara nasional maupun internasional. Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia melalui Musyawarah Nasional PPNI di jakarta pada tanggal 29 November 1989.

    Kode etik keperawatan Indonesia tersebut terdiri dari 4 bab dan 16 pasal.

    • Bab 1, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga, dan masyarakat.
    • Bab 2, terdiri dari lima pasal menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya.
    • Bab 3, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain.
    • Bab 4, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan.
    • Bab 5, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.

    Dengan penjabarannya sebagai berikut:

    1. Tanggung jawab Perawat terhadap klein
      Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan tentang hubungan antara perawat dengan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
      • Perawat, dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber pada adanya kebutuhan terhadap keperawatan individu, keluarga, dan masyarakat.
      • Perawat, dalam melaksanakan pengabdian dibidang keperawatan, memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
      • Perawat, dalam melaksanakan kewajibannya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat, senantiasa dilandasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
      • Perawat, menjalin hubungan kerjasama dengan individu, keluarga dan masyarakat, khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan, serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
    2. Tanggung jawab Perawat terhadap tugas
      • Perawat, memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.
      • Perawat, wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      • Perawat, tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang dimilikinya dengan tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
      • Perawat, dalam menunaikan tugas dan kewajibannya, senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial.
      • Perawat, mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatannya, serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
    3. Tanggung jawab Perawat terhadap Sejawat
      Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain sebagai berikut :
      • Perawat, memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluru.
      • Perawat, menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat, serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
    4. Tanggung jawab Perawat terhadap Profesi
      • Perawat, berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
      • Perawat, menjungjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
      • Perawat, berperan dalammenentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam kagiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
      • Perawat, secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
    5. Tanggung jawab Perawat terhadap Negara
      • Perawat, melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijsanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
      • Perawat, berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.

  3. Kode Etik Keperawatan Menurut ICN (International Council 0f Nurses Code for Nurses)

    ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 juli 1899 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Squar, London dan direvisi pada tahun 1973. Uraian Kode Etik ini diuraikan sebagai berikut :
    1. Tanggung Jawab Utama Perawat
      Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatnya kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, perawat harus meyakini bahwa :
      • Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama.
      • Pelaksanaan praktek keperawatan dititik beratkan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjungjung tinggi hak asasi manusia.
      • Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok, dam masyarakat, perawat mengikut sertakan kelompok dan institusi terkait.
    2. Perawat, Individu, dan Anggota Kelompok Masyarakat
      Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai adat kebiasaan serta kepercayaan inidividu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang menjadi pasien atau klien. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
    3. Perawat dan Pelaksanaan praktek keperawatan
      Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
    4. Perawat dan lingkungan Masyarakat
      Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
    5. Perawat dan Sejawat
      Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman sekerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di luar keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
    6. Perawat dan Profesi Keperawatan
      Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktek keperawatan dan pendidikan keperawatan. Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat, sebagai anggota organisasi profesi, berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktek keperawatan.

  4. Tujuan Kode Etik Keperawatan

    Pada dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat, dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, dapat menghargai dan menghormati martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut :
    1. Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar perawat, klien atau pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan maupun dengan profesi lain di luar profesi keperawatan.
    2. Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang silakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya.
    3. Untuk mempertahankan bila praktisi yang dalam menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun masyarakat.
    4. Merupakan dasar dalam menyusun kurikulum pendidikan kepoerawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang berorientasi pada sikap profesional keperawatan.
    5. Memberikan pemahaman kepada masyarakat pemakai / pengguna tenaga keperawatan akan pentingnya sikap profesional dalam melaksanakan tugas praktek keperawatan.
Baca Lagi >>

Kamis, 15 Desember 2011

Teori Konseptual Keperawatan Dorothea E. Orem

BAB I. PENDAHULUAN


Keperawatan sebagai pelayanan profesional, dalam aplikasinya harus dilandasi oleh dasar keilmuan keperawatan yang kokoh. Dengan demikian perawat harus mampu berfikir logis, dan kritis dalam menelaah dan mengidentifikasi fenomena respon manusia. Banyak bentuk-bentuk pengetahuan dan ketrampilan berfikir kritis harus dilakukan pada setiap situasi klien, antara lain degan menggunakan model-model keperawatan dalam proses keperawatan. Dan tiap model dapat digunakan dalam praktek keperawatan sesuai dengan kebutuhan.

Pemilihan model keperawatan yang tepat dengan situasi klien yang spesifik, memerlukan pengetahuan yang mendalam tentang variable-variable utama yang mempengaruhi situasi klien. Langkah-langkah yang harus dilakukan perawat dalam memilih model keperawatan yang tepat untuk kasus spesifik adalah sebagai berikut :
  1. Mengumpulkan informasi awal tentang fokus kesehatan klien, umur, pola hidup dan aktivitas sehari-hari untuk mengidentifikasi dan memahami keunikan pasien.
  2. Mempertimbangkan model keperawatan yang tepat dengan menganalisa asumsi yang melandasi, definisi konsep dan hubungan antar konsep.
Dari beberapa model konsep, salah satu diantaranya adalah model self care yang diperkenalkan oleh Dorothea E. Orem. Orem mengembangkan model konsep keperawatan ini pada awal tahun 1971 dimana dia mempublikasikannya dengan judul "Nursing Conceps of Practice Self Care". Model ini pada awalnya berfokus pada individu kemudian edisi kedua tahun 1980 dikembangkan pada multi person's unit (keluarga, kelompok dan komunitas) dan pada edisi ketiga sebagai lanjutan dari 3 hubungan konstruksi teori yang meliputi :
  1. Teori self care
  2. Teori self care deficit, dan
  3. Teori nursing system

BAB II. PEMBAHASAN


  1. Biografi Dorothea E. Orem

    Dorothea E. Orem pendidikan sekolah perawatan di rumah sakit Providence di Washington DC. Lulus Sarjana Muda tahun 1930. Lulus Master tahun 1939 pendidikan keperawatan. Tahun 1945 bekerja di Universitas Katolik di Amerika selama perjalanan kariernya ia telah bekerja sebagai staf perawat, perawat tugas pribadi, pendidik, administrasi keperawatan dan sebagai konsultan (1970).
    1. Tahun 1958- 1959 sebagai konsultan di Departemen kesehatan pada bagian pendidikan kesejahteraan dan berpartisipasi pada proyek pelatihan keperawatan
    2. Tahun 1959 konsep perawatan Orem dipublikasikan pertama kali
    3. Tahun 1965 bergabung dengan Universitas Katolik di Amerika membentuk model teori keperawatan komunitas
    4. Tahun 1968 membentuk kelompok konferensi perkembangan keperawatan, yang menghasilkan kerja sama tentang perawatan dan disiplin keperawatan
    5. Tahun 1976 mendapat gelar Doktor Honoris Causa
    6. Tahun 1980 mendapat gelar penghargaan dari alumni Universitas Katolik Amerika tentang teori keperawatan
    7. Selanjutnya Orem mengembangkan konsep keperawatan tentang perawatan diri sendiri dan dipulikasikan dalam keperawatan (Concept of Pratice tahun 1971).
    8. Tahun 1980 mempublikasikan buku kedua yang berisi tentang edisi pertama diperluas pada keluarga, kelompok dan masyarakat.
    9. Tahun 1985 mempublikasikan buku kedua yang berisi tentang tiga teori, yaitu ; Theory self care, theory self care deficit, theory system keperawatan.
  2. Pengertian

    Keperawatan mandiri (self care) menurut Orem's adalah :

    "Suatu pelaksanaan kegiatan yang diprakarsai dan dilakukan oleh individu sendiri untuk memenuhi kebutuhan guna mempertahankan kehidupan, kesehatan dan kesejahteraannya sesuai dengan keadaan, baik sehat maupun sakit " (Orem's, 1980).

    Pada dasarnya diyakini bahwa semua manusia itu mempunyai kebutuhan-kebutuhan self care dan mereka mempunyai hak untuk mendapatkan kebtuhan itu sendiri, kecuali bila tidak mampu.
  3. Teori Sistem Keperawatan Orem

    Teori ini mengacu kepada bagaimana individu memenuhi kebutuhan dan menolong keperawatannya sendiri, maka timbullah teori dari Orem tentang Self Care Deficit of Nursing. Dari teori ini oleh Orem dijabarkan ke dalam tiga teori yaitu ;
    1. Self Care
      Teori self care ini berisi upaya tuntutan pelayanan diri yang The nepeutic sesuai dengan kebutuhan

      Perawatan diri sendiri adalah suatu langkah awal yang dilakukan oleh seorang perawat yang berlangsung secara continue sesuai dengan keadaan dan keberadaannya , keadaan kesehatan dan kesempurnaan.

      Perawatan diri sendiri merupakan aktifitas yang praktis dari seseorang dalam memelihara kesehatannya serta mempertahankan kehidupannya. Terjadi hubungan antar pembeli self care dengan penerima self care dalam hubungan terapi. Orem mengemukakan tiga kategori / persyaratan self care yaitu : persyaratan universal, persyaratan pengembangan dan persyaratan kesehatan.

      Penekanan teori self care secara umum :
      1. Pemeliharaan intake udara
      2. Pemeliharaan intake air
      3. Pemeliharaan intake makanan
      4. Mempertahankankan hubungan perawatan proses eliminasi dan eksresi
      5. Pemeliharaan keseimbangan antara aktivitas dan istirahat
      6. Pemeliharaan keseimbangan antara solitude dan interaksi sosial
      7. Pencegahan resiko-resiko untuk hidup, fungsi usia dan kesehatan manusia
      8. Peningkatan fungsi tubuh dan pengimbangan manusia dalam kelompok sosial sesuai dengan potensinya.
    2. Self Care Deficit
      Teori ini merupakan inti dari teori perawatan general Orem, yang menggambarkan kapan keperawatan di perlukan, oleh karena perencanaan keperawatan pada saat perawatan yang dibutuhkan.

      Bila dewasa (pada kasus ketergantungan, orang tua, pengasuh) tidak mampu atau keterbatasan dalam melakukan self care yang efektif

      Teori self care deficit diterapkan bila ;
      1. Anak belum dewasa
      2. Kebutuhan melebihi kemampuan perawatan
      3. Kemampuan sebanding dengan kebutuhan tetapi diprediksi untuk masa yang akan datang, kemungkinan terjadi penurunan kemampuan dan peningkatan kebutuhan.
    3. Nursing system
      Teori yang membahas bagaimana kebutuhan "Self Care" pasien dapat dipenuhi oleh perawat, pasien atau keduanya.

      Nursing system ditentukan / direncanakan berdasarkan kebutuhan "Self Care" dan kemampuan pasien untuk menjalani aktifitas "Self Care".

      Orem mengidentifikasikan klasifikasi Nursing System :
      1. The Wholly compensatory system
        Bantuan secara keseluruhan, dibutuhkan untuk klien yang tidak mampu mengontrol dan memantau lingkungannya dan berespon terhadap rangsangan.
      2. The Partly compensantory system
        Bantuan sebagian, dibutuhkan bagi klien yang mengalami keterbatasan gerak karena sakit atau kecelakaan.
      3. The supportive - Educative system
        Dukungan pendidikan dibutuhkan oleh klien yang memerlukannya untuk dipelajari, agar mampu melakukan perawatan mandiri.
      4. Metode bantuan :
        Perawat membantu klien dengan menggunakan system dan melalui lima metode bantuan yang meliputi :
        1. Acting atau melakukan sesuatu untuk klien
        2. Mengajarkan klien
        3. Mengarahkan klien
        4. Mensupport klien
        Menyediakan lingkungan untuk klien agar dapat tumbuh dan berkembang.
  4. Keyakinan dan nilai - nilai
    Kenyakianan Orem's tentang empat konsep utama keperawatan adalah :
    1. Klien : individu atau kelompok yang tidak mampu secara terus menerus memperthankan self care untuk hidup dan sehat, pemulihan dari sakit atau trauma atu koping dan efeknya.
    2. Sehat : kemampuan individu atau kelompoki memenuhi tuntutatn self care yang berperan untuk mempertahankan dan meningkatkan integritas structural fungsi dan perkembangan.
    3. Lingkungan : tatanan dimana klien tidak dapat memenuhi kebutuhan keperluan self care dan perawat termasuk didalamnya tetapi tidak spesifik.
    4. Keperawatan : pelayanan yang dengan sengaja dipilih atau kegiatan yang dilakukan untuk membantu individu, keluarga dan kelompok masyarakat dalam mempertahankan self care yang mencakup integritas struktural, fungsi dan perkembangan.
  5. Tiga kategori self care
    Model Orem's menyebutkan ada beberapa kebutuhan self care yang disebutkan sebagai keperluan self care (self care requisite), yaitu :
    1. Universal self care requisite ; keperluan self care universal dan ada pada setiap manusia dan berkaitan dengan fungsi kemanusiaan dan proses kehidupan, biasanya mengacu pada kebutuhan dasar manusia. Universal requisite yang dimaksudkan adalah :
      1. Pemeliaharaan kecukupan intake udara
      2. Pemeliharaan kecukupan intake cairan
      3. Pemeliaharaan kecukupan makanan
      4. Pemeliaharaan keseimabnagn antara aktifitas dan istirahat
      5. Mencegah ancaman kehidupan manusia, fungsi kemanusiaan dan kesejahteraan manusia
      6. Persediaan asuhan yang berkaitan dengan proses- proses eliminasi.
      7. Meningkatkan fungsi human fungtioning dan perkembangan ke dalam kelompok sosial sesuai dengan potensi seseorang, keterbatasan seseorang dan keinginan seseorang untuk menjadi normal.
    2. Developmental self care requisite : terjadi berhubungn dengan tingkat perkembangn individu dan lingkungan dimana tempat mereka tinggal yang berkaitan dengan perubahan hidup seseorang atau tingkat siklus kehidupan.
    3. Health deviation self care requisite : timbul karena kesehatan yang tidak sehat dan merupakan kebutuhan- kebutuhan yang menjadi nyata karena sakit atau ketidakmampuan yang menginginkan perubahan dalam perilaku self care.
  6. Tujuan
    Tujuan keperawatan pada model Orem"s secara umum adalah :
    1. Menurunkan tuntutan self care pada tingkat dimana klien dapat memenuhinya, ini berarti menghilangkan self care deficit.
    2. Memungkinkan klien meningkatkan kemampuannya untuk memenuhi tuntutan self care.
    3. Memungkinkan orang yang berarti (bermakna) bagi klien untuk memberikan asuhan dependen jika self care tidak memungkinkan, oleh karenanya self care deficit apapun dihilangkan.
    Jika ketiganya ditas tidak tercapai perawat secara langsung dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan self care klien.

    Tujuan keperawatan pada model Orem's yang diterapkan kedalam praktek keperawatan keluarga / komunitas adalah :
    1. Menolong klien dalam hal ini keluarga untuk keperawatan mandiri secara terapeutik
    2. Menolong klien bergerak kearah tidakan-tidakan asuhan mandiri
    3. Membantu anggota keluarga untuk merawat anggota keluarganya yang mengalami gangguan secara kompeten.
    Dengan demikian maka fokus asuhan keperawatan pada model orem's yang diterapkan pada praktek keperawtan keluaga/komunitas adalah:
    1. Aspek interpersonal : hubungan didalam kelurga
    2. Aspek sosial : hubungan keluarga dengan masyarakat disekitarnya.
    3. Aspek prosedural ; melatih ketrampilan dasar keluarga sehingga mampu mengantisipasi perubahan yang terjadi
    4. Aspek tehnis : mengajarkan kepada keluarga tentang tehnik dasar yang dilakukan di rumah, misalnya melakukan tindakan kompres secara benar.
Baca Lagi >>

Rabu, 12 Oktober 2011

Devinisi dan Tren Perawat

A. Pengertian Perawat
Pada lokakarya nasional 1983 telah disepakati pengertian keperawatan sebagai berikut, keperawatan adalah pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio psiko sosio spiritual yang komprehensif yang ditujukan kepada individu, kelompok dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Florence Nightingale (1895) mendefinisikan keperawatan sebagai berikut, keperawatan adalah menempatkan pasien alam kondisi paling baik bagi alam dan isinya untuk bertindak.
Calilista Roy (1976) mendefinisikan keperawatan merupakan definisi ilmiah yang berorientasi kepada praktik keperawatan yang memiliki sekumpulan pengetahuan untuk memberikan pelayanan kepada klien.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa keperawatan adalah upaya pemberian pelayanan/asuhan yang bersifat humanistic dan professional, holistic berdasarkan ilmu dan kiat, standart pelayanan dengan berpegang teguh kepada kode etik yang melandasi perawat professional secara mandiri atau memalui upaya kolaborasi.

B. Definisi Perawat

Definisi perawat menurut UU RI. No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, perawat adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimiliki diperoleh melalui pendidikan keperawatan.
Tyalor C Lillis C Lemone (1989) mendefinisikan perawat adalah seseorang yang berperan dalam merawat atau memelihara, membantu dengan melindungi seseorang karena sakit, luka dan proses penuaan.
Definisi perawat menurut ICN (international council of nursing) tahun 1965, perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang memenuhi syarat serta berwenang di negeri bersangkutan untuk memberikan pelayanan keperawatan yan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan, pencegahan penyakit dan pelayanan penderita sakit.

C. Tren Keperawatan
Setelah tahun 2000, dunia khususnya bangsa Indonesia memasuki era globalisasi, pada tahun 2003 era dimulainya pasar bebas ASEAN dimana banyak tenaga professional keluar dan masuk ke dalam negeri. Pada masa itu mulai terjadi suatu masa transisi/pergeseran pola kehidupan masyarakat dimana pola kehidupan masyarakat tradisional berubah menjadi masyarakat yang maju. Keadaan itu menyebabkan berbagai macam dampak pada aspek kehidupan masyarakat khususnya aspek kesehatan baik yang berupa masalah urbanisaasi, pencemaran, kecelakaan, disamping meningkatnya angka kejadian penyakit klasik yang berhubungan dengan infeksi, kurang gizi, dan kurangnya pemukiman sehat bagi penduduk. Pergeseran pola nilai dalam keluarga dan umur harapan hidup yang meningkat juga menimbulkan masalah kesehatan yang berkaitan dengan kelompok lanjut usia serta penyakit degeneratif.
Pada masyarakat yang menuju ke arah moderen, terjadi peningkatan kesempatan untuk meningkatkan pendidikan yang lebih tinggi, peningkatan pendapatan dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hukum dan menjadikan masyarakat lebih kritis. Kondisi itu berpengaruh kepada pelayanan kesehatan dimana masyarakat yang kritis menghendaki pelayanan yang bermutu dan diberikan oleh tenaga yang profesional. Keadaan ini memberikan implikasi bahwa tenaga kesehatan khususnya keperawatan dapat memenuhi standart global internasional dalam memberikan pelayanan kesehatan/keperawatan, memiliki kemampuan professional, kemampuan intelektual dan teknik serta peka terhadap aspek social budaya, memiliki wawasan yang luas dan menguasi perkembangan Iptek.
Namun demikian upaya untuk mewujudkan perawat yang professional di Indonesia masih belum menggembirakan, banyak factor yang dapat menyebabkan masih rendahnya peran perawat professional, diantaranya :
1. Keterlambatan pengakuan body of knowledge profesi keperawatan. Tahun 1985 pendidikan S1 keperawatan pertama kali dibuka di UI, sedangkan di negara barat pada tahun 1869.
2. Keterlambatan pengembangan pendidikan perawat professional.
3. Keterlambatan system pelayanan keperawatan., ( standart, bentuk praktik keperawatan, lisensi )



Menyadari peran profesi keperawatan yang masih rendah dalam dunia kesehatan akan berdampak negatif terhadap mutu pelayanan kesehatan bagi tercapainya tujuan kesehatan “ sehat untuk semua pada tahun 2010 “, maka solusi yang harus ditempuh adalah :
1. Pengembangan pendidikan keperawatan.
Sistem pendidikan tinggi keperawatan sangat penting dalam pengembangan perawatan professional, pengembangan teknologi keperawatan, pembinaan profesi dan pendidikan keperawatan berkelanjutan. Akademi Keperawatan merupakan pendidikan keperawatan yang menghasilkan tenaga perawatan professional dibidang keperawatan. Sampai saat ini jenjang ini masih terus ditata dalam hal SDM pengajar, lahan praktik dan sarana serta prasarana penunjang pendidikan.
2. Memantapkan system pelayanan perawatan professional
Depertemen Kesehatan RI sampai saat ini sedang menyusun registrasi, lisensi dan sertifikasi praktik keperawatan. Selain itu semua penerapan model praktik keperawatan professional dalam memberikan asuhan keperawatan harus segera di lakukan untuk menjamin kepuasan konsumen/klien.
3. Penyempurnaan organisasi keperawatan
Organisasi profesi keperawatan memerlukan suatu perubahan cepat dan dinamis serta kemampuan mengakomodasi setiap kepentingan individu menjadi kepentingan organisasi dan mengintegrasikannya menjadi serangkaian kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya. Restrukturisasi organisasi keperawatan merupakan pilihan tepat guna menciptakan suatu organisasi profesi yang mandiri dan mampu menghidupi anggotanya melalui upaya jaminan kualitas kinerja dan harapan akan masa depan yang lebih baik serta meningkat.

Komitmen perawat guna memberikan pelayanan keperawatan yang bermutu baik secara mandiri ataupun melalui jalan kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sangat penting dalam terwujudnya pelayanan keperawatan professional. Nilai professional yang melandasi praktik keperawatan dapat di kelompokkan dalam :
1. Nilai intelektual
Nilai intelektual dalam prtaktik keperawatan terdiri dari
a. Body of Knowledge
b. Pendidikan spesialisasi (berkelanjutan)
c. Menggunakan pengetahuan dalam berpikir secara kritis dan kreatif.
2. Nilai komitmen moral
Pelayanan keperawatan diberikan dengan konsep altruistic, dan memperhatikan kode etik keperawatan. Menurut Beauchamp & Walters (1989) pelayanan professional terhadap masyarakat memerlukan integritas, komitmen moral dan tanggung jawab etik.
Aspek moral yang harus menjadi landasan perilaku perawat adalah :
a. Beneficience
selalu mengupayakan keputusan dibuat berdasarkan keinginan melakukan yang terbaik dan tidak merugikan klien. (Johnstone, 1994)
b. Fair
Tidak mendeskriminasikan klien berdasarkan agama, ras, social budaya, keadaan ekonomi dan sebagainya, tetapi memprlakukan klien sebagai individu yang memerlukan bantuan dengan keunikan yang dimiliki.
c. Fidelity
Berperilaku caring (peduli, kasih sayang, perasaan ingin membantu), selalu berusaha menepati janji, memberikan harapan yang memadahi, komitmen moral serta memperhatikan kebutuhan spiritual klien.
3. Otonomi, kendali dan tanggung gugat
Otonomi merupakan kebebasan dan kewenangan untuk melakukan tindakan secara mandiri. Hak otonomi merujuk kepada pengendalian kehidupan diri sendiri yang berarti bahwa perawat memiliki kendali terhadap fungsi mereka. Otonomi melibatkan kemandirian, kesedian mengambil resiko dan tanggung jawab serta tanggung gugat terhadap tindakannya sendiribegitupula sebagai pengatur dan penentu diri sendiri.
Kendali mempunyai implikasi pengaturan atau pengarahan terhadap sesuatu atau seseorang. Bagi profesi keperawatan, harus ada kewenangan untuk mengendalikan praktik, menetapkan peran, fungsi dan tanggung jawab anggota profesi.
Tanggung gugat berarti perawat bertanggung jawab terhadap setiap tindakan yang dilakukannya terhadap klien.
Baca Lagi >>