Ads 468x60px

Selamat Datang di Blog Keperawatan, Materi PMR, dan Kesehatan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Keperawatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Keperawatan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 April 2012

Undang – Undang Dalam Praktek Keperawatan di Indonesia

Undang – Undang Dalam Praktek Keperawatan di Indonesia

Berikut beberapa undang – undang tentang praktek keperawatan :
  1. UU No. 6 tahun 1963 tentan Tenaga Kesehatan. UU ini merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960. Undang- undang ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter, apoteker, dan dokter gigi. Tenaga perawat termasuk tenaga yang bukan sarjana atau tenaga kesehatan dengan pendidikan rendah. UU ini boleh dikatan sudah usang, karena dalam UU ini juga tercantum berbagai jenis tenaga sarjan keperawatan seperti sekarang ini.
  2. UU Kesehatan No. 18 tahun 1964 mengatur tentang Wajib Kerja Paramedis. Pada pasal 2, ayat (3) dijelaskan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah, dan rendah wajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun. Dalam UU ini, lagi- lagi posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis termasuk dokter.
  3. Dalam SK Menkes No. 262/Per/Vll/1979 tahun 1979 yan membedakan paramedis menjadi dua golongan yaitu golongan medis keperawatan (termasuk bidan) dan paramdis non keperawatan. Dari aspek hukum, suatu hal yang perlu dicatat di sini bahwa tenaga bidan tidak terpisah tetapi juga termasuk katagori keperawatan.
  4. Permenkes No. 363/Menkes/Per/XX/1980 tahun 1980, pemerintah membuat suatu peryataan yang jelas perbedaan antara tenaga keperawatan dan bidan.
  5. Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 94/Menpan/1986, tangal 4 nopenber 1986 menjelaskan jabatan fungsional tenaga keperawatan dan system kredit poin. Sistem ini menguntungan perawat, karena dapat naik pangkatnya dan tidak tergantung kepada pangkat/golongan atasannya.
  6. UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 merupakan UU yang banyak memberi kesempatan bagi perkembangan keperawatan termasuk praktik keperawatan profesional, kerena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak- hak pasien, kewenagan, maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk keperawatan. Beberapa peryataan UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 yang dapat dipakai sebagai acuan pembuatan UU Praktik Keperawatan adalah:

a)      Pasal 53 ayat 1 mengatakan ; Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b)      Pasal 53 ayat 4 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai standar profesi dan hak- hak pasien ditetepkan dengan peraturan pemerintah.
c)      Pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa tenaga kesehatan bertugas menyelengarakan atau melaksakan kegiatan sesuai dengan bidang keahlian dan kewenagannya.
d)     Sedangkan pada pasal 53 ayat 3 menyatakan bahwa ; Tenaga kesehatan, untuk kepentingan pembuktian, dapat melakukan tindakan medis terhadap seseorang dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan(3
Baca Lagi >>

Sabtu, 04 Februari 2012

Hukum Dasar Keperawatan

HUKUM KEPERAWATAN


  1. Fungsi Hukum dalam Praktik Keperawatan
    Hukum mempunyai beberapa fungsi bagi keperawatan :
    1. Hukum memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
    2. Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi yang lain.
    3. Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
    4. Membantu dalam mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum (Kozier, Erb, 1990)

  2. Undang-Undang Praktik Keperawatan
    1. Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
      1. BAB I ketentuan Umum, pasal 1 ayat 3
        Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
      2. Pasal 1 ayat 4
        Sarana kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
    2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1239/MENKES/SK/XI/2001tentang Registrasi dan Praktik Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)
      1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 :
        Dalam ketentuan menteri ini yang dimaksud dengan :
        • Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        • Surat ijin perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh Indonesia.
        • Surat ijin kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
      2. BAB III perizinan,
        Pasal 8, ayat 1, 2, & 3 :
        • Perawat dapat melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan atau kelompok.
        • perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK
        • Perawat yang melakukan praktik perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP

        Pasal 9, ayat 1
        • SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

        Pasal 10
        • SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.

        Pasal 12
        • SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
        • SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengaan kompetensi yang lebih tinggi.
        • Surat ijin praktik Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk menjalankan praktik perawat.

        Pasal 13
        • Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktik keperawatan.

        Pasal 15
        • Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk :
          1. Melaksanakan asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
          2. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir (i) meliputi: intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
          3. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksudhuruf (i) dan (ii) harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.
          4. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakuakn berdasarkan permintan tertulis dari dokter.

        Pengecualian pasal 15 adalah pasal 20 :
        • Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
        • Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditujukan untuk penyelamatan jiwa.

        Pasal 21
        • Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantum SIPP di ruang praktiknya.
        • Perawat yang menjalankan praktik perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktik.

        Pasal 31
        • Perawat yang telah mendapatkan SIK atau SIPP dilarang :
          1. Menjalankan praktik selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
          2. Melakukan perbuatan bertentangan dengan standar profesi.
        • Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir a.
Baca Lagi >>